Pakar hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi desak jampidsus mundur atau diberhentikan secara tidak hormat.

Pakar hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi desak jampidsus mundur atau diberhentikan secara tidak hormat. Pengakuan jampidsus atas kepemilikan rumah pribadi di sentul yang baru saja dilakukan TKP oleh tim kortastipikor dan polda metro jaya dengan melakukan tindakan upaya paksa penggeledahan dan penyitaan berupa temuan yang menggegerkan publik 74 kg emas dan uang ratusan milyar merupakan fakta hukum adanya penyimpangan hukum abuse of power oleh aparat penegak hukum yang tidak memiliki alasan pembenaran apapun dan tidak terdapat landasan hukum apapun yang membenarkan seorang pejabat tinggi penegak hukum menyimpan dan menutupi adanya uang dan emas yang jumlahnya sangat fantastis yang tidak wajar. Tindakan tersebut merupakan kejahatan hukum yang wajib dimintai pertanggungjawabannya. Kondisi yang memprihatinkan ini perlu mendesak jampidsus dengan gentleman mundur atau diberhentikan secara tidak hormat. Dan negara hukum tidak boleh pandang bulu dalam menegakan hukum meskipun pelakunya adalah aparat penegak hukum. https://halodunia.net/pakar-hukum-tata-negara-muhammad-rullyandi-desak-jampidsus-mundur-atau-diberhentikan-secara-tidak-hormat/?feed_id=95478&_unique_id=6a50f782c5dc8

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Lampaui Batas Transparansi: Polri Raih Predikat Informatif dengan Skor Fantastis 98,90!

Momen Saat Kapolri  Ziarah ke Makam Marsinah dan Letakkan Batu Pertama Museum Pahlawan Nasional di Nganjuk

Program Jumat Curhat Bersama Humas Polri, Ruang Aspirasi Masyarakat untuk Polri yang Lebih Humanis